Tampilkan postingan dengan label INFORMASI MEMO WARGA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI MEMO WARGA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Desember 2015

Sambutan RW 13 Kentagor - Media IT warga

Sambutan RW 13 Kentagor atas dibukanya Media Komunikasi Warga berbasis IT

Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua

    Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa bahwa kita senantiasa diberikan kesehatan, baik sehat jasmani, sehat rohani dan sehat akal budi, sehingga kita dapat menjalankan tugas-tugas sebagai abdi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

   Ucapan terima kasih, kami sampaikan kepada seluruh warga RW 13 yang telah memberikan kepercayaan kepada kami sebagai ketua RW 13 untuk ke dua kalinya, pada periode tahun pelayanan 2015 - 2018. Kami berharap pada pelayanan periode kedua ini, RW 13 dapat menuju pada RW yang MANDIRI melalui program-program yang sudah kita sepakati bersama.

Dengan dibuat dan dibukanya media informasi dan komunikasi warga RW 13, yaitu :
  1. website       :  ( www.rw13kentagor.com ) - 
  2. Blog           :  ( rw13kentagor.blogspot.co.id )  - 
  3. Email          :  ( rw13kentagor@gmail.com ) - 
  4. Group WA :  (rw13kentagor ) 
menujukan bahwa kita satu langkah lebih maju dalam bidang IT, meskipun IT sudah berkembang sejak lama dan begitu pesat perkembanganya pada akhbir-akhir ini.


    Tujuan dibukanya kesemuanya di atas itu agar masyarakat rw 13 khususnya dan warga masyarakat luas dapat mengaksesnya. dengan demikian maka program-program kegiatan ataupun kebijakan dari pengurus RW13 mendapatkan respon, baik saran maupun masukkan-masukan ataupun kritik-kritik yang sifatnya membangun.

  Kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus RW 13, kepada ketua-ketua RT berserta pengurusnya  dan semua warga RW 13 yang telah mendukung dibukanya media komunikasi ini. 
     
    Demikianlah Sepatah kata pengantar dari kami. Apabila ada kata-kata yang tidak berkenan ataupun kalimat yang menyinggung perasaan warga, mohon dimaafkan yang sebesar-besarnya.

Bogor, 24 Desember 2015
Ketua RW 13
Karep Rahardjo

Senin, 21 Desember 2015

Akta Lahir / Kawin / Cerai / Mati /KK

Persyaratan bagi warga yg akan mengurus:
1.AKTA KELAHIRAN.
_ Surat keterangan dari rumah sakit/dokter/bidan.
_ Surat keterangan kelahiran dari kelurahan.
_ Fotocopy akta nikah Orang tua.
_ Dokumen imigrasi dan STMD dari kepolisian bagi Orang Asing.
_ Dua orang saksi yg memenuhi persyaratan.

2.AKTA PERKAWINAN
_ Bukti pemberkatan perkawinan menurut agama.
_ Akta kelahiran yg berssngkutan.
_ KK /KTP dan keterangan lurah.
_ Izin komandan bagi TNI/POLRI.
_ Paspor,dokumen imigrasi dan izin dari kedutaan/konsul bagi orang asing.
_ Pasfoto berdampingan ukuran 4×6cm sebanyak 4 lembar.
_ Dua orang saksi yg memenuhi persyaratan.
_ Surat babtis.

3.AKTA PERCERAIAN.
_ Putusan Pengadilan Negeri yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
_ Kutipan Akta Perkawinan.
_ Kutipan Akta Kelahiran.
_ KK/KTP.
_ Bagi WNA melampirkan Paspor,Dokumen, Imigrasi dan STMD dari kepolisian.

4. AKTA KEMATIAN
_ Surat keterangan dari rumah sakit/dokter/bidan.
_ KK/KTP dan keterangan lutah.
_ Kutipan akta kelahiran bagi yg bersangkutan.
_ Kutipan akta perkawinan bagi yg tetkait perkawinan.
_ Dokumentasi imigrasi bagi Orang Asing.
_ Dua orang saksi yg memenuhi persyaratan.

KETERANGAN:
KELENGKAPAN AKTA MEMUDAHKAN KITA DALAM BERBAGAI URUSAN.

5. KK
Setiap Keluarga Wajib memiliki Kartu Keluarga ( KK )
# Bagi Kepala Keluarga
# Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/Rw setempat.

2. Mengisi Formulir F_10 (bagi Pembuatan KK baru ).
3. Fotocopy KK lama atau KK yg ditumpangi.
4. Fotocopy Akta Nikah
5. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran ( bagi penambahan Anggota Keluarga ).
6. Fotocopy Surat Keterangan Kematian ( bagi pengurangan anggota keluarga ).
7. Surat keterangan Pindah dari daerah asal ( bagi pendatang ).
8. Fotocopy PASPOR,KITAP,dan SKCK bagi WNA.
9. Penerbitan KK di Dinas.

Pembuatan KTP

Infotmasi dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bogor bsgi warga yang akan membuat KTP.
Bagi yg berusia 17 tahun keatas atau telah mrnikah.

Petsyaratan :
1.Surat pengantar Rt/Rw setempat.
2.Fotocopy KK lama atau KK yg ditumpangi.
3.Fotocopy Akta Nikah.
4.Fotocopy kutipan Akta Kelahiran.
5.Surat keterangan pindah dari daerah asal (bagi pendatang ).
6.Surat keterangan Kepolisian bagi KTP hilang.
7.Fotocopy Paspor,KITAP,dan SKCK bagi WNA.
8.Foto lsngsung di Dinas.
9.Penerbitan KTP Dinas

CARA MENGUNAKAN BLOK RW 13 KENTAGOR



UNTUK DAPAT BERPARTISIPASI dalam blog ini, khususnya bagi warga/pengurus yang ingin memberikan komentar, usul, kritik, informasi, dll. dimohon membuat AKUN GMAIL (yakni fasilitas email gratis dari GOOGLE) terlebih dahulu. Caranya sbb:
1. Buka situs: www.gmail.com

2. Create account (membuat akun). Nanti disitu akan muncul kolom isian: nama pribadi, user name (nama yang akan muncul dalam email address, tidak boleh ada spasi, tapi boleh ada titik atau garis bawah. misalnya: "Ketua_RT01", maka nanti user name-nya menjadi "Ketua_RT01@gmail.com"), password atau sandi, dan seterusnya.

3. Bila sudah punya akun gmail, maka Bapak/Ibu warga RW 13 dapat memberikan komentar di blog RW 13.

Catatan: yang selalu dibutuhkan dalam kaitannya akun di internet adalah USER NAME dan PASSWORD. Sehingga 2 kata itu selalu di ingat, kalau perlu disimpan di dompet atau di HP.

Demikian semoga bermanfaat.

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BOGOR. LANDASAN HUKUM.

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BOGOR.
LANDASAN HUKUM.

# Undang _ undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
# PP no.37 tahun 2007 tentang petunjuk Pelaksanaan Undang undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan.
# Pepres no.25 tahun 2008 tentang persysratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
# Undang undang RI no.24 tahun 2013 tentang perubahan aB Undang undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduksn.

MEKANISME PEMBUATAN KK,KTP DAN SURAT PINDAH.
PEMOHON____KELURAHAN___KECAMATAN__DINDUKCAPIL.

MEKANISME PEMBUATAN SKTT
PEMOHON___DINAS KEPENDUDUKAN
DAN PRNCATATAN SIPIL.

MEKANISME PEMBUATAN AkTA AKTA
Pemohon membawa berkas pemohon____DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.

SANKSI.
Bagi yg tidak mentaati peraturan Daerah Kota Bogor No.16 tahun 2008 akan dikenakan:
Ancaman pidana kurungan paling lama 20 hari atau
_Denda sebesar besarnya Rp.3.000.000 (WNI ).
_Denda sebesar besarnya Rp.5.000.000 (WNA).

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 24 TAHUN 2013. TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKA KETENTUAN PIDANA

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 24 TAHUN 2013.
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKA
KETENTUAN PIDANA.

PASAL 93
Setiap penduduk yg dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,0(lima puluh juta rupiah).

PASAL 94.
Setiap orang yg memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dipidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp
75.000.000,00(tujuh puluh lima juta rupiah).

PASAL 94
Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(1)dan/atau pasal 86 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah).

PASAL 95A
Setiap orang yg tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat(3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal86 ayat(1a)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dsn/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah).

PASAL 95B
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan,kecamatan UPT Instansi Pelaksana dan intansi Pelakdana yg memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Minggu, 01 November 2015

PEMUTAHIRAN DATA


Kepada Ketua-Ketua RT di lingkungan RW 13, 
yang belum mengumpulkan copy KK warganya, yaitu:

RT 2 - RT 4 dan - RT 5

Dimohon segera mengumpulkan dan memasukkan ke Sekretariat secepatnya, mengingat dead line tanggal 20 Desember 2015 sudah terlewat.

Jika ada kesulitan dalam proses pengumpulan data dan lain sebagainya, tolong di informasikan kepada 
Sekjen RW 13 (MM).