Senin, 21 Desember 2015

Akta Lahir / Kawin / Cerai / Mati /KK

Persyaratan bagi warga yg akan mengurus:
1.AKTA KELAHIRAN.
_ Surat keterangan dari rumah sakit/dokter/bidan.
_ Surat keterangan kelahiran dari kelurahan.
_ Fotocopy akta nikah Orang tua.
_ Dokumen imigrasi dan STMD dari kepolisian bagi Orang Asing.
_ Dua orang saksi yg memenuhi persyaratan.

2.AKTA PERKAWINAN
_ Bukti pemberkatan perkawinan menurut agama.
_ Akta kelahiran yg berssngkutan.
_ KK /KTP dan keterangan lurah.
_ Izin komandan bagi TNI/POLRI.
_ Paspor,dokumen imigrasi dan izin dari kedutaan/konsul bagi orang asing.
_ Pasfoto berdampingan ukuran 4×6cm sebanyak 4 lembar.
_ Dua orang saksi yg memenuhi persyaratan.
_ Surat babtis.

3.AKTA PERCERAIAN.
_ Putusan Pengadilan Negeri yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
_ Kutipan Akta Perkawinan.
_ Kutipan Akta Kelahiran.
_ KK/KTP.
_ Bagi WNA melampirkan Paspor,Dokumen, Imigrasi dan STMD dari kepolisian.

4. AKTA KEMATIAN
_ Surat keterangan dari rumah sakit/dokter/bidan.
_ KK/KTP dan keterangan lutah.
_ Kutipan akta kelahiran bagi yg bersangkutan.
_ Kutipan akta perkawinan bagi yg tetkait perkawinan.
_ Dokumentasi imigrasi bagi Orang Asing.
_ Dua orang saksi yg memenuhi persyaratan.

KETERANGAN:
KELENGKAPAN AKTA MEMUDAHKAN KITA DALAM BERBAGAI URUSAN.

5. KK
Setiap Keluarga Wajib memiliki Kartu Keluarga ( KK )
# Bagi Kepala Keluarga
# Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/Rw setempat.

2. Mengisi Formulir F_10 (bagi Pembuatan KK baru ).
3. Fotocopy KK lama atau KK yg ditumpangi.
4. Fotocopy Akta Nikah
5. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran ( bagi penambahan Anggota Keluarga ).
6. Fotocopy Surat Keterangan Kematian ( bagi pengurangan anggota keluarga ).
7. Surat keterangan Pindah dari daerah asal ( bagi pendatang ).
8. Fotocopy PASPOR,KITAP,dan SKCK bagi WNA.
9. Penerbitan KK di Dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar