Senin, 21 Desember 2015

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 24 TAHUN 2013. TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKA KETENTUAN PIDANA

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 24 TAHUN 2013.
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKA
KETENTUAN PIDANA.

PASAL 93
Setiap penduduk yg dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,0(lima puluh juta rupiah).

PASAL 94.
Setiap orang yg memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dipidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp
75.000.000,00(tujuh puluh lima juta rupiah).

PASAL 94
Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(1)dan/atau pasal 86 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah).

PASAL 95A
Setiap orang yg tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat(3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal86 ayat(1a)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dsn/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah).

PASAL 95B
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan,kecamatan UPT Instansi Pelaksana dan intansi Pelakdana yg memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar